Legalisasi
1. Akta Perusahaan
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak
6. Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi
7. Surat Keterangan Domisili
8. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak
6. Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi
7. Surat Keterangan Domisili
8. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia